Kabar Gembira, Kemenag Upayakan Insentif Guru PAI Non ASN Cair Sebelum Lebaran 2024, Ini Besarannya

Kabar Gembira, Kemenag Upayakan Insentif Guru PAI Non ASN Cair Sebelum Lebaran 2024, Ini Besarannya

Kemenag upayakan insentif guru PAI non ASN cair sebelum Lebaran 2024.-pexels-

Kabar Gembira, Kemenag Upayakan Insentif Guru PAI Non ASN Cair Sebelum Lebaran 2024, Ini Besarannya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kabar gembira jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sebab insentif guru PAI non ASN segera cair.

Saat ini, Kemenag sedang mengupayakan insentif guru PAI non ASN cair sebelum Lebaran 2024.

Total sebanyak 22.000 guru PAI non ASN yang tercatat di sistem administrasi guru agama (Siaga) akan mendapatkan insentif dari Kemenag.

BACA JUGA:Kapolda Jabar Tinjau Jalur Selatan Kota Banjar Pastikan Jalur Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Ini Pesannya

BACA JUGA: Polisi Berangkatkan 3 Bus Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Garut Ke Jogjakarta dan Solo

Insentif bagi guru PAI ini diberikan sebagai langkah penyetaraan kesejahteraan guru PAI non ASN yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penyaluran insentif sebagai bentuk afirmasi Kemenag kepada guru PAI non ASN di sekolah umum yang tidak menerima THR.

Menteri yang akrab disapa Gus Men itu menyebut bahwa guru PAI non ASN yang mendapatkan insentif yaitu guru yang memenuhi dan kriteria dan persyaratan.

"(Itu) berdasarkan kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif," katanya, Jumat 5 April 2024 di Jakarta.

BACA JUGA: AS Roma Vs Lazio: Pertarungan 30 tahun Daniele De Rossi dalam Derby Della Capitale

BACA JUGA:Jalur Gentong Kabupaten Tasikmalaya Telah Dilintasi 145 Ribu Kendaraan saat Arus Mudik Lebaran 2024

Lanjut dia, penyaluran insentif bisa menjadi tambahan penghasilan dan memotivasi guru PAI untuk terus memberikan pemahaman kepada peserta didik.

Menurutnya, guru Pendidikan Agama Islam memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan mutu pendidikan sehingga dapat memberikan pemahaman keagamaan moderat kepada peserta didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag