LLDIKTI Wilayah IV Sampaikan Klarifikasi Kepada Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya

LLDIKTI Wilayah IV Sampaikan Klarifikasi Kepada Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya

Pertemuan antara Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya dengan pihak LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Bali.-Foto:istimewa-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Pihak LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten menyampaikan klarifikasi kepada pihak presidium alumni STMIK Tasikmalaya yang melakukan audiensi pada Selasa 4 April 2023.

Dalam pertemuan tersebut pihak dari LLDIKTI diwakili oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IV agus Supriatna, Kelompok Kerja (Pokja) Kelembagaan Lestari S.H.,M.M., POKJA Akademik Penelitian dan Pengabdian Agus Gumelar, POKJA Data dan Informasi Yurie Aji Riyanto, S.IP.,M.M.

Mereka menyampaiakn kepada Ishak presidium bahwa SK Pencabutan pendirian STMIK Tasikmalaya ter tanggal 20 Maret 2023, sehingga setelah terjadinya penutupan maka konsekuensi yang harus diterima PTS adalah:

1. Menghentikan aktivitas akademik di perguruan tinggi.

BACA JUGA:Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya Sampaikan 8 Point Pernyataan Sikap, Lakukan Audiensi dengan Pihak LLDIKTI

2. Pihak yayasan harus mengumumkan kepada masyarakat terkait pencabutan izin perguruan tinggi.

3. Tidak melaksanakan penerimaan mahasiswa baru.

4. Mengalihkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi lain serta melaporkan hasilnya kepada LLDIKTI dan Kemenristek DIKTI.

5. Membantu menyelesaikan persoalan akademik dan non akademik kampus yang telah ditutup dalam jangka waktu satu tahun.

BACA JUGA:Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Keluhkan Biaya Rp1,2 Juta Buat Sertifikasi Adobe, Pelatihan Tidak Dilaksanakan

Keluarnya sanksi merupakan rangkaian panjang pemeriksaan yang h dilakukan eh LLDIKTI dan Tim Evaluasi Kinerja Akademik melalui monev dan pembinaan lainnya.

LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten berkomitmen akan memberikan dukungan untuk menyampaikan permohonan kepada Kemenristek DIKTI untuk membuka portal layanan PDDIKTI, SIVIL dan lainnya.

Proses legalisir ijazah untuk perguruan tinggi yang dicabut izin pendiriannya bisa dilakukan melalui LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: