Syarat Legalisasi Ijazah PTS yang Tutup, Penyelesaian Validasi Ijazah Maksimal 7 Hari Kerja

Syarat Legalisasi Ijazah PTS yang Tutup, Penyelesaian Validasi Ijazah Maksimal 7 Hari Kerja

Berikut syarat legalisasi ijazah PTS yang tutup, penyelesaian validasi ijazah maksimal 7 hari kerja.--Ilustrasi/bak.uma.ac.id--

BACA JUGA: SEJARAH Transfer Eriyanto Cadangan Abadi Persib, Pernah Tembus Rp 1.74 Miliar, Kalau Sekarang di Persib?

6. Apabila persyaratan pada poin 5 tidak dapat dipenuhi, maka pemohon wajib melampirkan formulir pernyataan bermaterai 10.000.

Catatan bahwa jangka waktu penyelesaian validasi ijazah maksimal 7 hari kerja.

Itulah syarat legalisasi atau validasi ijazah PTS yang tutup atau sudah tidak beroperasi.

Bagaimana cara legalisasi ijazah lulusan Sekolah Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya?

BACA JUGA: Tadarus On The Street Pelajar SMA Al Muttaqin Tasik di Pedestrian Jalan HZ Mustofa: Tidak Malu Bawa Quran

Kabarnya memang STMIK Tasikmalaya dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudritek).

Jika demikian, legalisasi ijazah lulusan STMIK Tasikmalaya harus melihat dulu klausul pertama. Yaitu, surat permohonan ditujukan kepada kepala LL Dikti Wilayah IV.

Jika PTS (perguruan tinggi swasta) sudah tidak ada, surat permohonan dibuat oleh yayasan.

Jika yayasan sudah tutup atau tidak ditemukan, surat permohonan dibuat oleh pemohon sesuai format yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: