Syarat Legalisasi Ijazah PTS yang Tutup, Penyelesaian Validasi Ijazah Maksimal 7 Hari Kerja
Berikut syarat legalisasi ijazah PTS yang tutup, penyelesaian validasi ijazah maksimal 7 hari kerja.--Ilustrasi/bak.uma.ac.id--
TASIK, RADARTASIK.COM – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (Jawa Barat) menetapkan syarat legalisasi ijazah PTS yang tutup.
Semua syarat legalisasi ijazah PTS yang tutup atau sudah tidak beroperasi lagi harus dipenuhi. Tanpa kecuali.
Berikut ini syarat legalisasi ijazah PTS yang tutup dikutip dari laman resmi Lembaga Layanan Dikti Wilayah IV:
1. Surat permohonan ditujukan kepada kepala LL Dikti Wilayah IV.
BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Timnas Brasil U-20 Ucapkan Janji yang Membuat Bobotoh Terharu
- Jika PTS (perguruan tinggi swasta) sudah tidak ada, surat permohonan dibuat oleh yayasan.
- Jika yayasan sudah tutup atau tidak ditemukan, surat permohonan dibuat oleh pemohon sesuai format yang tersedia.
2. Salinan ijazah (maksimal 6 lembar)
3. Salinan transkrip akademik (maksimal 6 lembar)
BACA JUGA: PROFIL Eriyanto Cadangan Abadi Persib, Belum Pernah Bermain 1 Menit Pun hingga Bobotoh Bersimpati
4. Hasil pindai dokumen ujian negara asli (untuk yang lulus sebelum tahun 2001 dengan status perguruan tinggi yang terdaftar dan diakui)
5. Hasil cetak profil mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).
- Jika data pemohon tidak ditemukan pada pangkalan data sesudah tahun terbangunnya sistem epsbed atau PDPT, maka dilakukan verifikasi oleh bagian kelembagaan dan sistem informasi.
- Jika pemohon adalah mahasiswa peserta ujian negara, maka data dicek pada database ujian negara atau cek lampiran dokumen ujian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: