Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Smart City Kota Tasik Bebas, MA Putuskan Tak Bersalah
Ilustrasi putusan hakim-radar tasikmalaya-
"Hasil pemeriksaan tim penyidik dan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp460 juta," bebernya.
BACA JUGA:Bansos Beras Disalurkan Bulog, Bantuan Telur dan Daging Ayam Disalurkan ID Food
Dia menambahkan, modus dari perbuatan korupsi itu secara umum adalah dengan melakukan proyek fiktif. Seolah-olah digelar sebuah proyek atau pekerjaan konsultasi, tapi ternyata tidak ada hasil pekerjaannya.
"Proyek fiktif, seakan-akan dibuat kegiatannya. Seolah menggunakan konsultan tapi sebenarnya dilakukan sendiri. Yang punya perusahaan konsultan tak pernah melaksanakan pekerjaan itu," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kepada dua tersangka kami terapkan pasal 2 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan bisa disidangkan," jelasnya.
Tukas dia, para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tersebut beberapa bulan lalu. Keduanya juga telah ditetapkan tersangka sudah 2 bulan lalu.
"Saya kira itu (pengembalian kerugian) akan jadi pertimbangan bagi hakim di persidangan nanti. Karena sudah ada niat mengembalikan. Tapi pengembalian tak menghapus pidana, jadi proses jalan terus," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: