Sempat Bebas, Dua Terpidana Kasus Rutilahu Kota Banjar Masuk Bui Lagi

Sempat Bebas, Dua Terpidana Kasus Rutilahu Kota Banjar Masuk Bui Lagi

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan -CECEP HERDI/RADAR TASIKMALAYA-

BANJAR, RADARTASIK.COM – Kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Sukamukti tahun 2016 yang disidik Kejaksaan Negeri Banjar pada tahun 2020 menemui babak baru. 

Terpidana kasus tersebut yang sempat dinyatakan bebas kini digiring ke Lapas Banjar.

Sebelumnya pada 19 April 2021, kedua terpidana berinisial AS dan AP dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kota Banjar Kembali Geledah Kantor BUMDes di Desa Balokang

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan pun membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan menyatakan keduanya bersalah pada 7 April 2022. 

Kedua terpidana akhirnya dijemput ke kediamannya masing-masing untuk dijebloskan ke Lapas Banjar. 

“Hari ini (kemarin, Red) kami eksekusi para terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi,” kata kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar H Ade Hermawan SH, MH, Jumat 12 Agustus 2022.

BACA JUGA:Rumah Sakit dan Klinik di Kota Banjar Wajib membuat IPAL

Adapun putusan kasasi untuk AS dipidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan dan AP dipidana 2 tahun dengan denda yang dijatuhkan masing-masing Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan. 

“Juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap AP untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 70 juta dan jika tidak dibayar maka akan dilakukan perampasan harta benda atau pidana kurungan selama 1 tahun,” lanjut Ade.

AS dan AP dalam tindak pidana korupsi dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.318.750. 

BACA JUGA:DPC Partai Demokrat Kota Banjar Targetkan Empat Kursi di Pileg 2024

“Keduanya tidak memenuhi bahan-bahan material kepada penerima manfaat rutilahu, tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, sehingga akumulasi dari rutilahu tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Ade menjabarkan, peranan AP sebagai fasilitator program rutilahu di Desa Sukamukti tahun 2016 dan AS sebagai pemasok bahan matrial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: