Divonis Enam Bulan Penjara, Pengacara Sebut Bahar Smith Mungkin Pekan Depan Bebas
Habib Bahar bin Smith -- Tangkapan Layar YouTube/Sayyid Bahar Bin Sumaith Official/fin.co.id
BANDUNG, RADARTASIK.COM - Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara setelah dinyatakan bersalah terkait kasus ujaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dodong Rusdani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat Dodong mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Sedangkan hal yang meringankan karena Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Makna Baju Adat Bangka Belitung yang Dipakai Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2022
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.
Hakim Dodong juga meminta Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah setelah pembacaan putusan itu.
BACA JUGA:63 Anggota Polri Diperiksa Itsus soal Kematian Brigadir J, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, kata Dodong, merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," lanjutnya.
Habib Bahar Smith diseret ke meja hijau karena ucapanya tentang Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Namun, Ichwan Tuankotta kuasa Hukum Bahar Smith menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat berdasarkan keputusan hukuman tersebut.
Saat ini, Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: