Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya Butuh Pengembangan dan Pengawasan Intens

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya Butuh Pengembangan dan Pengawasan Intens

Satpol PP dan Dinkes Kota Tasikmalaya mengedukasi tentang Kawasan Tanpa Rokok, kepada puluhan siswa SMA sederajat, kemarin Rabu 12 Juni 2024. firgiawan / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Adanya regulasi Kota Tasikmalaya, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan sejumlah lokasi diharuskan bebas asap tembakau

Faktual di lapangan, peraturan daerah tersebut butuh pengembangan dan pengawasan intens agar terlaksana. 

Terutama di kawasan sekolah, yang mana selain diatur sebagai zona bebas asap rokok melalui Perda. 

Diatur pula dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah. 

BACA JUGA:Sabtu ini Iwan Fals Konser Gratis di Lanud Wiriadinata Kota Tasikmalaya

Hal itu terungkap dalam sosialisasi dan edukasi, terhadap puluhan perwakilan siswa SMA se-derajat yang dilakukan Dinas Kesehatan Bersama Satpol PP Kota Tasikmalaya. 

Kabid Tibum, Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan MSi mengatakan, pengembangan dan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok harus menempuh beberapa indikator. 

Sebab, berbicara KTR, terutama kawasan sekolah sebagai sarana belajar mengajar, mencakup indikator input, proses hingga output.

"Jadi mulai dari adanya kebijakan tertulis KTR dituangkan di tata tertib sekolah misalnya," ujar Budhi disela kegiatan di aula Satpol PP, kemarin Rabu 12 Juni 2024. 

BACA JUGA:7 Ide Hampers Idul Adha, Momen Berbagi Jadi Makin Berkesan, Simak Rekomendasi Memilih Isi Hampers

"Kemudian tenaga yang ditugaskan dalam mengawasi di sarana pembelajaran, kaitan implementasi KTR, termasuk media promosi tentang larangan merokok. Itu sudah jelas indikatornya," sambungnya.

Kemudian, terang dia, pada indikator proses, dimana terlaksana kebijakan KTR, salahsatunya terus ditempuh penyuluhan dan sosialisasi. Edukasi dan penyadaran, salahsatunya kepada pelajar. 

"Di sisi lain, lingkungan sekolah sendiri tak cuma dihuni kalangan pelajar. Ada tenaga pengajar, penanggungjawab sekolah, warga sekolah lainnya seperti kantin dan pedagang. Aturan ini harus tersosialisasi," terangnya.

Beber dia, ada pengaturan berkenaan penanggungjawab dan penugasa, ketika ada pelanggaran KTR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: