Banyak 'Kecelakaan' Dispensasi Kawin di Ciamis, Diduga Akibat Pergaulan Bebas

Banyak 'Kecelakaan' Dispensasi Kawin di Ciamis, Diduga Akibat Pergaulan Bebas

Kepala KUA Kecamatan Ciamis, Jamaludin Malik. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

Banyak 'Kecelakaan' Dispensasi Kawin di Ciamis, Diduga Akibat Pergaulan Bebas

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Ciamis mengakui dispensasi kawin menjadi tantangannya dalam menciptakan ketahanan keluarga. 

Apalagi calon pengantin yang melakukan dispensasi kawin, misalnya rata-rata kebiasaan di daerahnya atau 'keciduk' atau 'kecelakaan' di bawah usia 19 tahun. 

"Kenapa dispensasi kawin terjadi? secara subtansi berangkat ketidaktahuan. Lalu selanjutnya akibat pergaulan bebas, "bujar Kepala KUA Kecamatan Ciamis, Jamaludin Malik, kepada Radar Tasikmalaya, Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Innalillahi Sehari Terjadi 3 Kecelakaan Kereta Api versus Mobil, 3 Orang Tewas

Terang Jamaludin, oleh karenanya ketika ada yang menggunakan dispensasi kawin, ia pun melakukan pengetatan kepada calon pengantin yang menggunakan dispensasi kawin.

Itu mulai tidak hanya melihat persyaratan menikah terpenuhi saja, juga melihat keabsahannya. 

"Misalnya ada persyaratan disertakan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, ijazah , atau KTP yang bersangkutan," terangnya.

"Sehingga kita klarifikasi kebenaran dokumen tersebut, apakah benar akta kelahiran atau melihat ijazah pendukung menyambung atau tidak," sambungnya.

BACA JUGA:Agen Mitra UMi BRILink Ini Selamatkan Masyarakat dari Jerat Rentenir

Lalu ketika menjumpai calon pengantin di bawah 19 tahun, KUA pun memberikan solusi menunda pernikahan sampai di boleh undang-undang. Atau dengan catatan harus memiliki dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis. 

"Sebab, kami tidak bisa menindaklanjuti keinginan yang bersangkutan ketika ada salah satu persyaratan kurang usia. Sehingga dalam proses pencatatan pernikahan, sebagai pondasinya adalah regulasi tidak sebatas emosional saja," bebernya.

Dia menambahkan, biasanya bimbingan pernikahan satu kali untuk yang usia normal. Berbeda dengan menggunakan dispensasi kawin. 

"Saya minta dua kali, kalau hari pertama calon pengantin dan hari kedua dengan wali nikahnya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: