6 Calon Haji di Kabupaten Pangandaran Meninggal, Porsi Haji Bisa Diwariskan

6 Calon Haji di Kabupaten Pangandaran Meninggal, Porsi Haji Bisa Diwariskan

Hilman Saefulloh Kasi Haji Pelayanan Haji dan Umroh Kabupaten Pangandaran.-Istimewa-radartasik.disway.id

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Sebanyak 6 calon jemaah haji Kabupaten PANGANDARAN meninggal dunia. 3 diantaranya adalah mereka yang dijadwalkan berangkat tahun ini.

Sedangkan 3 lainnya merupakan calon jemaah haji tahun 2022. Keberangkatan mereka pun akan dilimpahkan kepada para ahli waris

”Aturannya bisa seperti itu (dilimpahkan kepada ahli waris, Red). Kini sedang dirembukkan, siapa yang akan melanjutkan,” ungkap Kasi Haji Pelayanan Haji dan Umroh Kabupaten Pangandaran Hilman Saefulloh kepada Radar, Sabtu (4/3/2023).

Dia mengatakan bahwa ahli waris yang dimaksud bisa istri atau suami, anak, orang tua, atau pun saudara. Mereka berhak menggantikan posisi almarhum untuk berangkat ibadah haji. Semuanya bergantung pada kesepakatan keluarga.

“Itu yang berhak untuk menggantikanya bukan Kemenag yang menunjuk langsung,” jelasnya.

BACA JUGA:ASYIK! Ada Operasi Pasar Murah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Jadwal dan Lokasinya

Untuk dapat menggantikan calon jemaah haji yang meninggal pun, lanjutnya, pihak keluarga harus mengajukan surat langsung ke Kemenag dengan melampirkan surat keterangan kematian, atau akta kematian.

“Untuk keberangkatan, tetap di sesuaikan dengan waktu keberangkatan calon haji yang wafat,” katanya.

Untuk pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) juga dilakukan seperti haji reguler lainnya. Taka da perbedaan atau pun pengurangan. Jika tak ada anggota keluarga yang berminat bisa dibatalkan.

Uang yang telah masuk akan dikembalikan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. “Kalau mau dibatalkan juga dilakukan seperti biasa,” papar Hilman.

Menurutnya, waiting list alias daftar tunggu keberangkatan ibadah haji di Pangandaran sekitar 17 tahunan. Sehingga calon jemaah haji yang baru mendaftar punya waktu lama untuk menabung biaya pelunasan. “Ya sekitar segituan lah, dibawah 20 tahun,” katanya.

BACA JUGA:Penyu Hijau Berukuran Raksasa Terdampar di Pantai Karapyak Pangandaran, Kebanyakan Mati Makan Limbah Plastik

Dengan antrean sepanjang itu, estimasi kuota haji per tahunnya sebanyak 400 calon jemaah. “Ya kalau mau daftar dari usia minimal 12 tahun,” ucapnya.

Sementara untuk minimal keberangkatan haji, kata dia, yakni usia 18 tahun.”Jadi sebelum 18 tahun belum bisa berangkat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: