Polemik Tanah Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya di Mata Pemkot Mulai Menemui Titik Terang

Cat warna putih di Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya yang menandakan luas tanah milik ahli waris, Jumat 7 Februari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sengketa kepemilikan lahan yang digunakan untuk Jalan Yudanegara di Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, mulai menemukan titik terang di mata Pemkot.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparuloh, mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan terkait permasalahan ini.
Salah satu perkembangan terbaru adalah pencabutan kuasa hukum oleh ahli waris yang sebelumnya menggugat kepemilikan lahan tersebut.
"Untuk Jalan Yudanegara kita sudah dapat hasil kesepakatan. Jadi ada pencabutan kuasa dari ahli waris. Mudah-mudahan ini menjadikan permasalahan terselesaikan," ujar Asep kepada wartawan, Senin 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Penertiban PKL di Alun-alun Singaparna Harus Disertai Relokasi
Asep menerangkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ahli waris sebenarnya tidak memiliki niat kuat untuk menggugat kepemilikan lahan tersebut.
Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum bertemu langsung dengan ahli waris.
Meski demikian, ia memastikan bahwa surat pencabutan kuasa telah ditandatangani oleh tiga ahli waris dan diajukan ke pihak kuasa hukum mereka.
Sebelumnya, sengketa ini berawal dari peralihan aset dari Kabupaten Tasikmalaya ke Pemkot Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan 2025 di Tasikmalaya Dimulai, Pelanggaran Helm hingga Knalpot Brong Jadi Target
Kuasa hukum ahli waris menilai Pemkot belum dapat membuktikan status lahan sebagai aset daerah, sehingga mengajukan tuntutan hukum agar lahan seluas 440 meter persegi tersebut dikembalikan kepada ahli waris.
Dengan adanya pencabutan kuasa ini, Pemkot Tasikmalaya berharap polemik dapat segera diselesaikan tanpa perlu berlanjut ke ranah hukum.
Namun pada Rabu 5 Februari 2025, tiga ahli waris mencabut kuasa yang telah diberikan kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari Priyahadi Mulyana SH, Jono Sujono SH, Atep Ismail Kusnandar SH, dan E Suryaman STb.
Pencabutan ini terkait dengan sebagian tanah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 896/Yudanegara, yang telah dipergunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk kepentingan umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: