Mediasi Ahli Waris dan Pemkot Tasikmalaya Soal Jalan Yudanagara Berjalan Alot

Mediasi antara tim kuasa hukum ahli waris yang menuntut penutupan sebagian Simpang Empat Jalan Yudanagara, Kecamatan Cihideung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa 4 Februari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Mediasi antara tim kuasa hukum ahli waris yang menuntut penutupan sebagian Simpang Empat Jalan Yudanagara, Kecamatan Cihideung, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berlangsung alot.
Pertemuan yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Selasa 4 Februari 2025 ini menghadirkan kedua belah pihak.
Kabag Hukum Pemkot Tasikmalaya, Yudha Mathilda Amaluddin, menyatakan bahwa kedua pihak memiliki kesamaan persepsi untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.
Menurutnya, penggunaan jalan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Satpol PP Perketat Pengawasan Zona Larangan PKL Jualan di Alun-alun Singaparna Tasikmalaya
Dalam regulasi itu, aset yang sebelumnya dikelola Kabupaten Tasikmalaya otomatis beralih ke Pemkot Tasikmalaya.
"Kami berusaha mencari solusi terbaik bagi Kota Tasikmalaya. Harapannya, permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik," ujar Yudha usai pertemuan.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Priyahadi Mulyana, menilai Pemkot belum bisa membuktikan kepemilikan lahan yang digunakan untuk jalan.
"Pemkot hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, tapi tidak bisa menunjukkan bukti hak kepemilikan. Artinya, Pemkot menerima aset tanpa kejelasan status dari Pemerintah Kabupaten," tegasnya.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Hasilnya ...
Priyahadi memberi tenggat waktu hingga Jumat depan bagi Pemkot untuk menunjukkan bukti kepemilikan.
Jika tidak, pihaknya akan mengambil alih lahan tersebut sesuai dengan sertifikat hasil ukur seluas 440 meter persegi.
"Dari pengukuran sejak 1956, luas lahan masih 440 meter persegi. Namun, yang digunakan untuk jalan mencapai 296 meter tanpa proses pelepasan atau pembebasan lahan," jelasnya.
Priyahadi juga berencana berkoordinasi langsung dengan Kapolres terkait langkah hukum jika lahan tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: