Hore!! Rekomendasi Kemenag Sudah Tidak Jadi Syarat Pengurusan Paspor Umrah
Ilustrasi rekomendasi Kemenag sudah tidak jadi syarat pengurusan paspor umrah.--Kemenag--
Tanggapan Kemenag
Jubir Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menanggapi pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor umroh.
Menurut dia, pihak Imigrasi yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor umroh.
”Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jamaah,” jelas dia seperti dikutip radartasik.com dari laman resmi Kemenag, Senin 26 Februari 2023.
BACA JUGA: Jadwal Tes Tulis Calon Pegawai Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Ini Link Pengumuman Lengkapnya
Dia menegaskan dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. ”Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” tambah dia.
Anna mengemukakan ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Sekitar awal Maret 2017, kata dia, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
BACA JUGA: BNN Bersama Bea dan Cukai Sita 309 Kg Sabu dari Tengah Laut, 8 ABK Asal Iran Diamankan
”Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten Kota untuk ditindaklanjuti,” sebut dia.
”Karena sudah dicabut, nantinya jamaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: