Info Terkini KUR TKI Bank Mandiri Tanpa Agunan, Plafon Bisa Sampai Rp 100 Juta, Cicilan Mulai Rp 304.219

Info terkini KUR TKI Bank Mandiri tanpa agunan. Plafon pinjaman bisa sampai Rp 100 juta. Cicilan mulai Rp 304.219 per bulan.-Bank Mandiri-
RADARTASIK.COM – Selain menyalurkan KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, Bank Mandiri melayani KUR TKI alias KUR PPMI dan KUR Khusus.
Kredit Usaha Rakyat Tenaga Kerja Indonesia atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR TKI/PPMI) dimaksudkan untuk calon PMI yang akan bekerja di luar negeri.
Dana KUR PMI juga dapat digunakan untuk membiayai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
Usia calon debitur pinjaman penempatan pekerja migran Indonesia disyaratkan minimal berusia 18 tahun.
BACA JUGA: Kapan Dana PIP 2025 Cair Lagi? Ini Jadwal Pencairan Dana PIP Tahun 2025 Lengkap per Termin
Namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat izin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
Syarat lainnya, calon penerima KUR PMI tidak pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial.
Memang ada pengecualian yakni menerima kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga atau pembiayaan skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya.
Calon debitur juga menerima pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
BACA JUGA: 8 Kategori Masyarakat Tidak Layak Terima Bansos 2025: Jangan Sampai Terlewat!
Plafon KUR Bank Mandiri untuk TKI bisa mencapai Rp 100.000.000. Menariknya, pinjaman ini tanpa agunan pokok maupun agunan tambahan.
Suku bunga KUR hanya 6 persen per tahun atau 0,5 per bulan. Masa cicilan kredit modal kerja maksimal 4 tahun. Sedangkan kredit investasi hingga 5 tahun.
Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: