KEREN! Pangandaran Gratiskan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak, Bagaimana Daerah Lain?

KEREN! Pangandaran Gratiskan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak, Bagaimana Daerah Lain?

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat launching SPPT PBB di Hotel Laut Biru, Rabu 23 Februari 2023. Pangandaran gratiskan PBB untuk 119.000 wajib pajak.--Deni Nurdiansyah/Radar Tasikmalaya-

BACA JUGA: Kapolres Tasikmalaya Turun Langsung Atur Lalin, Jalan Berlubang Dicor Sendiri

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjar akan mendistribusikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.

Pendistribusian SPPT PBB P2 disalurkan ke wajib pajak melalui desa dan kelurahan se-Kota Banjar mulai hari ini, Kamis 23 Februari 2023.

”Kami sudah mencetak SPPT PBB P2 untuk seluruh wajib pajak perdesaan dan perkotaan. Pendistribusian ke desa dan kelurahan mulai besok (hari ini, red),” kata Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Tatang Nugraha.

Dia menjelaskan untuk target PBB P2 tahun 2023 ini se-Kota Banjar sebesar Rp 8,2 miliar dari potensi 118.024 SPPT.

BACA JUGA: Kebakaran di Perum Situ Gede Tasik, Ibu dan Anak Alami Luka Bakar Diduga dari Tabung Gas yang Bocor

Target tersebut naik dibanding tahun 2022. Pada tahun 2022 sebesar Rp 6,4 miliar dari jumlah SPPT PBB P2 sebanyak 116.955.

Tahun ini, tambah dia, terjadi penurunan stimulus nilai penyesuaian pajak yakni dari 70 persen menjadi 50 persen.

”Artinya, kami berharap para wajib pajak tepat waktu dalam pembayaran karena uang dari PBB ini digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah,” katanya.

Menurut dia, secara simbolis penyerahan SPPT PBB P2 akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Simbolis akan diberikan kepada Desa Waringinsari dan Kelurahan Mekarsari.

BACA JUGA: 8 Step Membuat Tepung Ikan Home Made, Biaya Murah Mengandung Protein Tinggi

”Nanti secara simbolis akan diberikan kepada perwakilan desa dan kelurahan yang paling tinggi capaian pembayaran SPPT PBB P2-nya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: