Diminta Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Ini Jawaban Pemkab Pangandaran

Diminta Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Ini Jawaban Pemkab Pangandaran

Aksi PMII Komisariat STITNU Al Farabi meminta Pemkab Pangandaran jaga netralitas ASN di Pilkada, kemarin Kamis 11 Juli 2024. istimewa--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STITNU Al Farabi menggelar aksi di depan kantor Bupati Pangandaran, menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Pangandaran.

Koordinator aksi, Tian Kadarsiman, menyampaikan empat tuntutan dalam aksi tersebut, dengan penekanan pada upaya preventif untuk mencegah ketidaknetralan ASN di Pilkada Pangandaran.

"Sekda Kabupaten Pangandaran harus memimpin deklarasi netralitas ASN secara terbuka dan terdokumentasi bersama seluruh ASN dalam waktu kurang dari 5x24 jam," ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Kamis 11 Juli 2024.

Selanjutnya, Sekda harus menginstruksikan seluruh ASN untuk melaksanakan deklarasi netralitas di instansi masing-masing secara terbuka dan terdokumentasi dalam kurun waktu 7x24 jam.

BACA JUGA:Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar

"Pemda Pangandaran juga harus mensosialisasikan netralitas ASN melalui instansi di bawahnya kepada seluruh lapisan masyarakat secara terbuka," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa jika ada ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada Kabupaten Pangandaran, Sekda Kabupaten Pangandaran harus bertanggung jawab.

Menanggapi tuntutan netralitas ASN dari PMII STITNU Al Farabi, Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Pangandaran, Suheryana, menyatakan bahwa penetapan calon bupati berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU baru akan dilakukan pada 22 September 2024.

"ASN mana yang hari ini tidak netral dan ketidaknetralannya seperti apa?" tanyanya.

BACA JUGA:Brandon Wilson Rasakan Tantangan Besar di Bali United, Siap Gantikan Peran Mohammed Rashid

Suheryana menambahkan bahwa secara regulasi ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 71, yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

"Sekarang saya tanya, ada tidak yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu di Pangandaran yang terjadi kepada ASN?" ujarnya.

Suheryana menjelaskan bahwa kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 sudah dilakukan. 

Salah satu upaya adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengirimkan Surat Imbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: