KEREN! Pangandaran Gratiskan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak, Bagaimana Daerah Lain?

KEREN! Pangandaran Gratiskan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak, Bagaimana Daerah Lain?

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat launching SPPT PBB di Hotel Laut Biru, Rabu 23 Februari 2023. Pangandaran gratiskan PBB untuk 119.000 wajib pajak.--Deni Nurdiansyah/Radar Tasikmalaya-

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Keren sekali! Pemkab Pangandaran gratiskan PBB untuk 119.000 wajib pajak (WP).

Pemkab Pangandaran gratiskan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2023 berlaku bagi masyarakat miskin grade 5.

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan saat kampanye beberapa waktu lalu, dirinya berjanji akan menghapus WP PBB.

”Kemarin memang cukup sulit untuk direlalisasikan tapi sekarang sudah nggak ada waktu lagi,” ucapnya kepada wartawan saat launching SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) di Hotel Laut Biru, Rabu 22 Februari 2023.

BACA JUGA: Akhirnya Pemkot Tasik Tutup TPS di Jalan Bantar yang Ganggu Aktivitas Belajar Siswa SDN Argasari

Dia menjelaskan kurang lebih 119.000 wajib pajak yang dihapuskan atau senilai Rp 1,2 miliar. ”Nanti kita akan evaluasi lagi pada tahun 2024 mendatang,” katanya.

Jeje menyadari kebijakan itu akan memengaruhi dari target PBB tahun ini. ”Tapi itu kan janji (kampanye, red) saya dulu, jadi harus dilaksanakan,” katanya.

Dia memiliki data untuk menentukan siapa saja yang akan dihapuskan pajaknya tahun ini. ”Kita ada datanya, ada grade 1, 2, 3, 4 dan 5. Nah WP yang dihapus ini ada di garde 5,” jelasnya.

Bupati menambahkan PBB menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. ”Untuk itu para wajib pajak harus taat bayar pajak terutama PBB karena pajak ini juga untuk pembangunan juga,” serunya.

BACA JUGA: Hadiah Puluhan Juta, Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna oleh Bapelitbangda Kota Tasik Gali Potensi Kreativitas

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan penghapusan wajib pajak hanya bagi yang nilai pajak Rp 10.000. ”Jumlahnya memang banyak,” ucapnya.

Penghapusan pajak ini, tambah dia, hanya berlaku bagi yang memiliki kartu tanda penduduk alias KTP Kabupaten Pangandaran. ”Kalau yang KTP-nya luar Pangandaran ya harus bayar,” jelasnya.

Dadang Solihat mengatakan realisasi PBB tahun 2022 mencapai Rp 17 miliar dari target Rp 18 miliar. ”Realisasinya sebesar 95 persen,” ucapnya.

SPPT PBB P2 Didistribusikan Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: