3 Bulan Buron Pelaku Curas Diringkus Aparat Polres Tasikmalaya di Kabupaten Subang

3 Bulan Buron Pelaku Curas Diringkus Aparat Polres Tasikmalaya di Kabupaten Subang

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Hariyanto saat menjelaskan proses pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan (curas) pada konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu 22 Februari 2023.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus penemuan perempuan muda terkapar bersimbah darah di pinggir jalan Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, akhirnya terkuak. Korban berinisial PP (24) warga Kecamatan Singaparna, merupakan korban pencurian dengan kekerasan (curas), dan kasusnya terungkap setelah 3 bulan buron pelaku curas diringkus aparat Polres Tasikmalaya di Kabupaten Subang.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM menjelaskan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus curas dimana pelakunya 3 bulan buron. Pelaku berinisial EA, (21) warga Kampung Cinangsi Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang.

Kasusnya terungkap setelah adanya laporan penemuan korban yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan daerah Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang sekitar pukul 23.30 pada 22 November 2022 lalu. 

"Setelah adanya laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan alhamdulillah bisa kita amankan (pelaku curas, red)," kata Suhardi kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu 22 Februari 2023.

BACA JUGA:Disdik Kota Tasikmalaya Tunggu TPS di Jalan Bantar Dipindah, Bau Sampah Menyengat di SDN Argasari

Kapolres menerangkan, pelaku curas diringkus oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Leuwisari di rumah kontrakannya yang berada di daerah Kabupaten Subang. Selama 3 bulan buron, belakangan terungkap bahwa pelaku meninggalkan kampung halamannya dan pergi ke rumah saudaranya di Subang. 

Kapolres menyampaikan bahwa kronologi kasus ini berawal dari pelaku mengajak korban untuk dipertemukan dengan pria yang merupakan teman pelaku. 

Dengan alasan ajakan tersebut, korban yang mengenali pelaku lewat medsos itu mengiyakan dan akhirnya bertemu. 

"Korban dengan pelaku awalnya berkenalan di media sosial. Namun setelah kenal, ternyata pelaku nekat mencuri hape korban. Namun karena memang hape korban menggunakan kata sandi, tidak bisa dipakai. Lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," bebernya.

BACA JUGA:Tiga Ekor Domba di Ciamis Digondol Maling

Modus operandi pelaku, sambung dia, menjemput korban mengunakan motor. Saat perjalanan, tersangka memberhentikan sepeda motornya, lalu turun dengan berpura-pura menelepon temannya.  

"Ternyata pelaku ini malah mencekik leher korban, lalu membantingnya ke jalan, setelah itu pelaku memukul wajah korban. Sampai tidak sadarkan diri," jelas Suhardi.

Tak berhenti disitu, tersangka langsung membawa hape dan uang milik korban, dan kabur dengan membawa sepeda motornya sendiri. 

"Itu terjadi Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, saat itu malam hari sekitar pukul 23.30 pada 22 November 2022 lalu," kata Suhardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: