3 Bulan Buron Pelaku Curas Diringkus Aparat Polres Tasikmalaya di Kabupaten Subang

3 Bulan Buron Pelaku Curas Diringkus Aparat Polres Tasikmalaya di Kabupaten Subang

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Hariyanto saat menjelaskan proses pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan (curas) pada konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu 22 Februari 2023.-ujang nandar-radartasik.disway.id

BACA JUGA:Cerita Ujang Anwar Sang Penakluk King Kobra dari Pangandaran, Pelihara King Kobra karena Hobi dan Suka Rescue

Disampaikan Suhardi, korban kala itu tidak sadarkan diri dan ditinggalkan di jalan begitu saja. "Memang korban ini sempat dirawat, sekarang kondisinya sudah membaik," sebut Suhardi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, bersamaan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus Iphone 7 plus. Barang-barang tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti. 

Sedangkan handphone milik korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti. 

"Dan pelaku diamankan di rumah kontrakan saudaranya di Desa Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: