Pejuang CPNS Harus Tahu Prakiraan Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2023

Pejuang CPNS Harus Tahu Prakiraan Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2023

Pejuang CPNS harus tahu prakiraan syarat pendaftaran seleksi PPPK 2023.-Suryadi/radartasik.com-

BACA JUGA: Berdalih Reunian Sekolah, Belasan Remaja Pesta Miras di Belakang Terminal Tipe A Tasikmalaya

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” tambah Menteri Anas.

Khusus pada seleksi CPNS 2023, Menteri Annas mengatakan pemenuhan kebutuhan tenaga profesional tertentu seperti hakim, jaksa, dosen dan tenaga teknis khusus lainnya menjadi prioritas pemerintah.

Ditambah posisi digital talent dan jabatan pelaksana prioritas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sedangkan pendaftaran PPPK 2023 akan fokus pada pengayaan guru, tenaga kesehatan dan teknisi lainnya.

BACA JUGA: Keras, Komisaris Persib Senapas dengan Bobotoh, Saat Ini Sepakbola Indonesia Mundur, Tak Lagi Kompetitif

Menteri Annas meminta instansi pemerintah untuk mulai mendata dan mengajukan kebutuhan prioritas ASN pada tahun 2023.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” terangnya.

Lebih lanjut Menteri Annas mengatakan bahwa pendaftaran CASN 2023 juga memperhatikan beberapa variabel tertentu. Misalnya, indikator jumlah pensiunan PNS dan ketersediaan SDM untuk mendukung program strategis nasional, seperti letak geografis dan kemampuan anggaran. 

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” tutupnya.

BACA JUGA: Daftar Harga Menu Mixue yang Rekomended, Kamu Suka yang Mana? Cek di Sini

Syarat untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika melihat dari aturan tahun sebelumnya syarat pendaftaran seleksi PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: