Pejuang CPNS Harus Tahu Prakiraan Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2023

Pejuang CPNS Harus Tahu Prakiraan Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2023

Pejuang CPNS harus tahu prakiraan syarat pendaftaran seleksi PPPK 2023.-Suryadi/radartasik.com-

RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang sedang mencari pekerjaan, khususnya yang ingin menjadi PNS atau PPPK

Pemerintah akan melanjutkan pendaftaran seleksi PPPK 2023. Informasi terkait proses pendaftaran seleksi PPPK 2023 telah dirilis. 

Adapun prakiraan syarat pendaftaran seleksi PPPK 2023 diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan. Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), Anda bisa mulai mempersiapkannya dari sekarang. 

Prediksi syarat pendaftaran seleksi PPPK 2023 ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Pastikan Atap Food Court Situ Gede Aman dari Panas Matahari dan Hujan

Seperti dilansir dalam laman Kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka seleksi pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 untuk CASN yang terdiri dari calon CPNS dan calon PPPK.

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Menpan-RB, belum lama ini.

Setidaknya ada empat arah kebijakan pengadaan ASN pada 2023:

1. Fokus pelayanan dasar: guru dan tenaga kesehatan. Fokus ini juga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan personel non-ASN secara optimal.

BACA JUGA: Prediksi Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023, Cek di Sini Syarat, Ketentuan dan Daftar Gajinya

2. Kebijakan tersebut memberikan peluang perekrutan yang dapat diskalakan untuk talenta digital dan data scientist. 

3. Penerimaan CPNS sangat selektif.

4. Mengurangi penerimaan posisi yang terdampak oleh transformasi digital.

Pemerintah saat ini sedang menganalisis posisi yang mungkin terpengaruh oleh perkembangan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: