Hukuman Goreng
--
Bulan berikutnya, November, harga minyak goreng masih tinggi. Bahkan di bulan Desember menjadi Rp 19.771/liter. Emak-emak protes keras. Mereka demo dengan berbagai gaya. Pemerintah panik. Apalagi kementerian perdagangan.
Tanggal 11 Januari 2022, hampir tepat setahun yang lalu, keluarlah Permendag nomor 01. Harga eceran tertinggi ditetapkan: Rp 14.000. Setelah ditetapkan itu harga minyak goreng justru melonjak lagi. Melewati angka Rp 20.000/liter.
Pemerintah kian panik. Tiga hari kemudian LCW terbang pulang dari Singapura. Ia diminta bantu mengatasi gejolak ini. Jadi, ketika LCW mulai bertugas, harga minyak goreng sudah tidak terkendali.
Seminggu kemudian harga minyak goreng masih naik lagi: Rp 20.900. Menteri Perdagangan mengeluarkan lagi peraturan No 02 dan 03. Yakni tentang penetapan satu harga. Juga tentang larangan ekspor CPO, kecuali bagi yang sudah memenuhi DMO dan DPP. Yakni menyetor CPO kewajiban untuk diolah di dalam negeri dengan harga khusus untuk dalam negeri.
Setelah itu pun harga minyak goreng belum juga mau turun. Dikeluarkan lagi Permendag nomor 06. Harga dibuat tiga lapis. Akan ada harga online yang murah. Sistem penjualan online ini pun sudah ditetapkan.
Minyak goreng tetap saja mahal. Juga masih langka.
Tanggal 18 Maret, kewenangan perdagangan dipangkas. Dialihkan ke Perindusterian. Sehari sebelum itu LCW tidak lagi ikut dalam tim minyak goreng. Dua bulan kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka.
Pembelaan LCW itu kelihatannya didengar oleh hakim. Dua hakim sepakat LCW bersalah. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun dan bayar Rp 100 juta. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Satu hakim lagi berpendapat LCW tidak bersalah. Harus dibebaskan.
Satu hakim kalah dengan dua hakim. Hukuman 1 tahun ditetapkan. Palu putusan diketukkan. LCW harus tetap ditahan.
Empat bulan lagi masa tahanannya sudah satu tahun. Sudah sama dengan nilai hukumannya.
Jaksa naik banding. Di kejaksaan memang ada doktrin: wajib naik banding manakala hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari separo tuntutan jaksa. Jaksa menuntut 8 tahun. Hakim memutuskan 1 tahun.
Rasanya sambil menunggu putusan banding itu masa tahanan LCW sudah akan lewat. Kalau saja putusan pengadilan tinggi nanti LCW bebas alangkah teraniayanya tokoh muda ini. Namanya hancur. Keluarganya menderita. Pengabdiannya tanpa gaji terbalaskan tuba. Berbeda dengan di Amerika. Kalau LCW nanti bebas, ia bisa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Itu di Amerika.
Hidup kadang harus seperti itu. (*)
Komentar Pilihan Dahlan Iskan Edisi 5 Januari 2022: OT Ojat
Ahmad Zuhri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: