Terima Kasih, Resmi Status PPKM Dicabut, Bansos Akan Tetap Dilanjutkan juga Insentif Pajak

Terima Kasih, Resmi Status PPKM Dicabut, Bansos Akan Tetap Dilanjutkan juga Insentif Pajak

Presiden Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.-Sumber: Tangkapan Layar/Setkab-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah telah mengumumkan resmi status PPKM dicabut sejak Jumat 30 Desember 2022.

Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tadi siang.

Kendati resmi status PPKM dicabut, Jokowi menegaskan bantuan sosial atau bansos akan tetap dilanjutkan di tahun 2023.

”Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar presiden seperti dilansir laman Setkab, Jumat 30 Desember 2022.

BACA JUGA: Hore, Resmi Status PPKM Dicabut Presiden, Selanjutnya...

Selain bansos, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

Selain itu, sejumlah insentif seperti insentif pajak juga tetap dilanjutkan.

”Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, presiden telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

BACA JUGA: Akhirnya, Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftar Nomor Urut Partai Politik

Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terkendali.

”Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Sebelum pencabutan, seluruh kabupaten kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. 

Selain itu, indikator pengendalian Covid-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: setkab.go.id