Keterlaluan! Demi Hobi Mancing Ikan, Pria Ini Nekat Curi Celengan Anak Yatim dan Jompo

Keterlaluan! Demi Hobi Mancing Ikan, Pria Ini Nekat Curi Celengan Anak Yatim dan Jompo

Pelaku R (40) saat di BAP sebelum diserahkan ke sel tahana Polres Tasikmalaya, Kamis 29 Desember 2022. -ujang nandar-radartasik.disway.id

BACA JUGA:Asyik, Nominal Bansos PKH 2023 hingga Rp 2,4 Juta, Ini Kriterianya, Cek di Sini

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menegaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tasikmalaya. "Itu (tersangka) sudah ada di sini," kata dia.

"Sisa (uang, red) yang kita amankan sebesar Rp2.200.000 untuk dijadikan barang bukti," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam lima tahun penjara. "Karena perbuatannya ancamanya lima tahun penjara," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: