Signifikan, UMK di Jatim 2023 Naik, Ini Daftar UMK di Atas Rp 3 Juta di Jawa Timur

Signifikan, UMK di Jatim 2023 Naik, Ini Daftar UMK di Atas Rp 3 Juta di Jawa Timur

UMK di Jatim 2023 naik. Foto: dok radartasik.com--

BACA JUGA: Hore, UMK di Jatim 2023 Naik, Ini Daftar Lengkap UMK 38 Daerah di Jatim

Kenaikan UMK di Jatim 2023 juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Gubernur juga memedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif-produktif  terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.

Dia menegaskan keputusan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur.

Pertimbangan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga  keberlangsungan investasi dan produktivitas serta  kondusivitas ketenagakerjaan di Jawa Timur. 

”Dengan demikian diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” harap Gubernur Khofifah pada Jumat 9 Desember 2022 seperti dilansir laman Diskominfo Provinsi Jawa Timur.

Dia meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per tanggal 1 Januari 2023.

”Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” ungkap dia.

Tidak sampai di situ, Mantan Menteri Sosial RI ini juga mengatakan penetapan UMK 38 kabupaten kota ini menjadi sebuah penyeimbang kondusivitas Jawa Timur.

”Memperhatikan kondisi riil perekonomian Jawa Timur dan disparitas pengupahan antara Kabupaten/Kota  dengan daerah lainnya dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota, serta daerah yang berbatasan baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain guna menjaga kondusivitas berusaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Gubernur Perempuan Pertama Jatim itu mengatakan pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.

”Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan, jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.

Dengan adanya pengawasan ini, dia berharap UMK di di Jatim 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jawa Timur.

Berikut Daftar Lengkap UMK 38 Daerah di Jatim:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: