Meski UMK di Jabar 2023 Naik, UMK Daerah Ini di Bawah Rp 2 Juta, Cek Di Sini

Meski UMK di Jabar 2023 Naik, UMK Daerah Ini di Bawah Rp 2 Juta, Cek Di Sini

Resmi UMK di Jabar naik mulai 1 Januari 2023.-Ruslan/Radartasik.com-

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah mengumumkan resmi UMK di Jabar 2023 naik.

Kenaikan UMK di Jabar 2023 dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bahwa upah minimum kabupaten dan kota (UMK) terbaru berlaku mulai 1 Januari 2023.

Disebutkan bahwa kenaikan UMK di Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Upah Minimum 2023.

BACA JUGA: PENGUMUMAN Resmi UMK di Jabar 2023 Naik, Ini Daftar UMK 27 Daerah di Jawa Barat

UMK di Jawa Barat 2023 yang baru diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu 7 November 2022.

Setelah ada kenikan UMK di Jabar 2023, ternyata ada 3 daerah yang UMK-nya di atas Rp 5 juta.

Yaitu, Upah Minimum Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20.

Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07.

BACA JUGA: UMK di Jabar 2023 Naik, UMK 3 Daerah di Atas Rp 5 Juta, Cek di Sini

Dan, Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.137.575,44.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.464.675,02.

Meski upah minimum semua daerah di Jawa Barat naik, namun UMK daerah ini di bawah Rp 2 juta. Silakan cek di sini.

Berikut ini daftar UMK di Jawa Barat 2023:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: