Resmi, UMK di Jabar Naik 2023, Begini Tanggapan Pengusaha

Resmi, UMK di Jabar Naik 2023, Begini Tanggapan Pengusaha

Resmi, UMK di Jabar Naik 2023, begini tanggapan pengusaha.-Ruslan/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMKementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan upah minimum naik 2023 maksimal 10 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mewajibkan kepala daerah —gubernur, bupati dan wali kota— mengikuti keputusan tersebut.

”Penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam channel Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dengan keputusan tersebut, maka Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Jabar naik 2023.

BACA JUGA: Yes, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Simak Bocoran UMK di Jawa Barat dari Gedung Sate

Hanya saja, saat ini besaran kenaikan UPM Jawa Barat maupun UMK di Jabar masih dalam pembahasan. Informasi terbaru, upah minimum Jawa Barat naik antara 7-8 persen.

Penghitungan kenaikan upah minimum tahun ini pun tidak lagi mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021. Namun, berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Bagaimana tanggapan pengusaha terkait UMK di Jabar naik 2023?

Dilansir lama Jabarprovgoid, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menyayangkan lahirnya Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 berikut formula penghitungan upah baru.

BACA JUGA: Kompak! UMK di Jabar Naik 2023, Ini Daftar UMK Banten, Jateng, DIY dan Jatim Saat Ini

Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menyatakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah melanggar hasil keputusan MK.

Dimana, tamba dia, dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis, berdampak luas.

Menurut dia, tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Karena, kata dia, hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jabarprov.go.id