Besok UMK di Jabar 2023 Diumumkan, Sudah Resmi UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen

Besok UMK di Jabar 2023 Diumumkan, Sudah Resmi UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen

Besok upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Jabar diumumkan.-Ruslan/Radartasik.com-

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Mulai 1 Januari 2023, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar 2023 naik jadi sebesar Rp 1.986.670.17.

UMP Jabar 2023 naik jadi sebesar Rp 1.986.670.17 setelah mengalami kenaikan 7,88 persen dari yang berlaku tahun 2022.

Berdasar data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, UMP Jabar 2022 hanya sebesar Rp1.841.487,31.

Kemudian, kapan UMK di Jabar 2023 diumumkan? Jika mengacu pada informasi yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, maka besok UMK di Jabar 2023 diumumkan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, UMK Ciamis 2023 Naik 6,52 Persen, Begini Rincian Lengkapnya

Dilansir laman Portal Jabarprovgoid, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP Jabar 2023 naik jadi Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

UMP Jabar 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, akhir bulan lalu.

”Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi, red) terkait dengan keputusan gubernur ini yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022,” katanya.

BACA JUGA: UMK Kota Bekasi 2023 Tembus Rp 5 Juta, Apindo Kukuh Tunggu Putusan MK soal Permenaker No 18 Tahun 2022

UMP Jabar 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

Jika terdapat kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran UMK 2023 mengacu pada UMP Jabar 2023.

Setiawan mengatakan dalam menetapkan UMP Jabar 2023, Pemda Provinisi Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

”Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: portal jabarprovgoid