Gaji di Atas Rp 4 Juta Berlaku di 8 Daerah di Jabar, Mulai Diterapkan 1 Januari 2023, Ini Daftarnya
Ilustrasi. Mulai 1 Januari 2023, gaji di atas Rp 4 juta berlaku di 8 daerah di Jabar. Foto: dok radartasik.com--
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Mulai 1 Januari 2023, gaji di atas Rp 4 juta berlaku di 8 daerah di Jabar.
Keputusan pegawai gaji di atas Rp 4 juta berlaku di 8 daerah di Jabar ini setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan resmi UMK di Jabar 2023 naik.
UMK di Jabar 2023 naik dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar bahwa upah minimum kabupaten kota itu mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang.
BACA JUGA: Hits, 9 Tren Warna Tahun 2023, Digital Lavender Pancarkan Mood Terbaik
UMK di Jabar 2023 naik diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu 7 November 2022.
Dari daftar UMK 27 daerah di Jawa Barat, maka gaji di atas Rp 4 juta berlaku di 8 daerah di Jabar.
Pegawai digaji di atas Rp 4 Juta di 8 daerah di Jabar berlaku di daerah Kota Bekasi Rp 5.158.248,20.
Berikutnya, Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07, Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44, Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02, Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60, Kota Depok Rp 4.694.493,70, Kota Bogor Rp 4.639.429,39 dan Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25.
BACA JUGA: Ini 30 Universitas Terbaik Indonesia Versi QS AUR 2023, Kampusmu Peringkat Berapa?
Sementara itu berikut ini daftar UMK 27 daerah di Jawa Barat bisa disimak di bawah ini.
Berikut ini daftar UMK Jabar 2023:
1. Upah Minimum Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
2. Upah Minimum Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: