Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Diperpanjang, Fraksi Gerindra Desak Evaluasi Menyeluruh

Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Diperpanjang, Fraksi Gerindra Desak Evaluasi Menyeluruh

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Masa jabatan Mohamad Zen sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya resmi diperpanjang. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 800.1.3.3/Kep.173.BKPSDM/2025 yang ditandatangani Bupati Ade Sugianto pada 16 Mei 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, membenarkan informasi tersebut. 

“Benar, penetapannya dilakukan pada tanggal tersebut,” ujarnya singkat.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkot Tasikmalaya Gencarkan Pasar Pangan Murah untuk Kendalikan Harga Sembako

Namun, perpanjangan jabatan ini menuai sorotan dari kalangan legislatif. 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana, menilai keputusan tersebut kurang tepat secara etika pemerintahan.

“Kami dari Fraksi Gerindra meminta agar keputusan pengangkatan kembali ini dievaluasi. Jabatan Sekda seharusnya menjadi kewenangan bupati yang baru, bukan pejabat lama yang masa jabatannya hampir berakhir,” tegas Usman, Selasa 3 Juni 2025.

Menurut Usman, regulasi terbaru menyebutkan bahwa posisi Sekda kini setara dengan kepala dinas, sehingga memungkinkan dilakukan asesmen ulang bersama rotasi pejabat eselon lainnya.

BACA JUGA:Bupati Tasikmalaya Terpilih Bisa Evaluasi ASN, Tapi Harus Ikuti Prosedur Ketat

“Bupati dan wakil bupati terpilih nanti harus berani mengambil keputusan tegas sesuai visi kepemimpinannya. Jangan sampai kebijakan transisi justru menghambat reformasi birokrasi yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait