Akhirnya, Sudah Resmi UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp 1.986.670,17, Cek UMK di Jabar Saat Ini
Akhirnya, UMP Jabar 2022 naik 7,88 persen jadi Rp 1.986.670,17.-Ruslan/Radartasik.com-
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Tok! Sudah resmi UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen dari Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Dengan kenaikan sebesar itu, maka UMP Jawa Barat 2023 naik jadi Rp 1.986.670,17. Sedangkan UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487.
Besaran kenaikan UMP Jawa Barat 2023 dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Besaran UMP Jawa Barat 2023 naik disampaikan Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja kepada media di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 28 November 2022.
BACA JUGA: Yess!! Sudah Resmi UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Cek UMK di Jatim Saat Ini
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi dan Dewan Pengupahan Jabar.
Saat itu, Dewan Pengupahan Jawa Barat sudah merekomendasikan UMP Jabar 2023 naik sebesar 7,88 persen.
Sedangkan KSPSI mengusulkan UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 12 persen. Sementara Apindo berpegang teguh pada PP 36 dengan kenaikan UMP Jabar sekitar 6 persen.
”Itu munculnya tiga angka, dari kita 12 persen, dari pemerintah 7,88, dari Apindo dengan PP 36 sekitar 6 persen,” katanya seperti dikutip dari jabarekspres.com, Senin 28 November 2022.
BACA JUGA: Daftar UMK Jawa Barat di Atas Rp 4 Juta, UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta
Karena tidak ada kesepakatan dibuatlah dalam berita acara diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
”Jadi sebelum Pak Gubernur menetapkan hari ini, kita minta ketemu, dan kemarin sudah ketemu,” ungkap dia lagi.
Dia menambahkan para buruh tetap meminta UMP Jabar naik sebesar 12 persen di tahun 2023.
Angka tersebut, menurut dia, sudah berdasarkan hasil hitung-hitungan atau pertimbangan dari kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jabar saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id