Alhamdulillah, UMK di Jabar Naik 2023 Diperkirakan 7-8 Persen, Buruh Menginginkannya 13 Persen

Alhamdulillah, UMK di Jabar Naik 2023 Diperkirakan 7-8 Persen, Buruh Menginginkannya 13 Persen

UMK di Jabar naik 2023 diperkirakan 7-8 persen, buruh menginginkannya 13 persen.-Ruslan/Radartasik.com-

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Alhamdulillah, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Jabar Naik 2023.

Kepastian UMK di Jabar Naik 2023 pernah disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum baru-baru ini.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.

Rachmat Taufik Garsadi mengungkap UMP dan UMK di Jabar naik 2023 diperkirakan 7-8 persen dari upah yang saat ini.

BACA JUGA: Mantap! UMK di Jabar Naik 2023, Bekasi Tertinggi Saat Ini, Kota Banjar Terendah

Dikutip dari Portal Jabarprovgoid, Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, UMP dan UMK ada perubahan.

Menurut dia, penghitungan UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dimana, penghitungan UMP dan UMK menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas dan batas bawah.

Kalau dengan PP Nomor 36, menurut dia, untuk Jawa Barat akan ada 4 kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik.

BACA JUGA: Kompak! UMK di Jabar Naik 2023, Ini Daftar UMK Banten, Jateng, DIY dan Jatim Saat Ini

”Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Rachmat menegaskan diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang.

Menurut dia, pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan UMK di Jabar seharusnya ditetapkan tanggal 30 November 2022 diundur menjadi 7 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jabarprov.go.id