Ini Pasal Karet dalam RKUHP, Jadi Catatan Beberapa Fraksi, Sosialisasi Dilaksanakan 3 Tahun
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan terdapat 3 tahun sosialisasi RKUHP setelah disetujui DPR.Foto/Andrew Tito/Disway.id---
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Rancangan Kitab Undang-Undanf Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi undang-undang.
DPR RI bersama pemerintah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa 6 November 2022.
Meskipun akhirnya disetujui menjadi undang-undang, ada beberapa catatan dari anggota DPR terhadap RKUHP.
Salah satunya soal pasal karet dalam RKUHP yaitu pasal 240.
Iskan Qolba Lubis dari FPKS mengungkapkan bahwa pasal 240 adalah pasal karet dalam RKUHP tentang menghina lembaga negara dengan tuntutan penjara 3 tahun.
Menurut Iskan, pasal 240 ini merupakan pasal karet karena pasal tersebut dapat mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.
“Di seluruh negara masyarakat harus dapat mengritik pemerintahannya,” ungkap Iskan Qolba Lubis.
Iskan Qolba Lubis pun meminta agar pasal ini dicabut, sehingga tidak dapat digunakan oleh pemerintah untuk menjerat rakyat yang melakukan kritik pada pemerintah.
Akibat permintaan tersebut sempat terjadi sedikit keteganggan dan adu argumentasi dengan pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, sebelum sudang paripurna, pihaknya telah memberikan kesempatan pda semua fraksi untuk memberikan catatan atas RKUHP tersebut, sehingga dalam sidang paripurna ini hanya menyampaikan catatan dan menyetujui RKUHP tersebut.
Menurut Fraksi Demokrat jangan sampai pasal 240 ini akan dapat mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak mayarakat yang melakukan kritik pada pemerintahan.
Fraksi Demokrat juga menyampaikan bahwa pemerintah dapat menjamin agar hak-hak masyarakat dalam kebebasan berpendapat.
Beberapa poin yang digaris bawahin oleh Fraksi Demokrat adalah pengaturan penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara.
Koridor dalam penerapan pasal ini harus secara jelas di pahami sehingga tidak terjadi penyalah gunaan hukum dalam implementasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: