Alhamdulillah Indonesia Dapat 8.000 Tambahan Kuota Haji, Kemenag Verifikasi Data Jemaah yang berhak Berangkat

Alhamdulillah Indonesia Dapat 8.000 Tambahan Kuota Haji, Kemenag Verifikasi Data Jemaah yang berhak Berangkat

Alhamdulillah Indonesia Dapat 8.000 Tambahan Kuota Haji, Kemenag Verifikasi Data Jemaah yang berhak berangkat.--Kemenag--

Alhamdulillah Indonesia Dapat 8.000 Tambahan Kuota Haji, Kemenag Verifikasi Data Jemaah yang berhak berangkat

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar yang sangat menggembirakan. Indonesia dapat tambahan 8.000 kuota haji.

Tambahan tambahan 8.000 kuota haji sudah masuk ke dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.

BACA JUGA:Detik-Detik Tangan Kiper Persib Patah saat Pemanasan, Kaget: Tiba-Tiba Terdengar Suara ’Krek’!

”Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah,” kata dia di Jakarta.

”Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” jelasnya, Minggu 7 Mei 2023.

”Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk merespons tambahan kuota ini,” sambungnya.

Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

BACA JUGA: Perusahaan Bus dari Tasik Ini Ternyata Punya Rute ke Jawa Tengah-Jawa Timur, Nggak Tanggung Ada 48 Jalur

Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

”Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: