Demo Soal RUU KUHP, Tri Joko: Kita Akan Sangat Terbatas dan Paling Berbahaya

Demo Soal RUU KUHP, Tri Joko: Kita Akan Sangat Terbatas dan Paling Berbahaya

Dua peserta aksi dari kawan-kawan jurnalis, memegangi spanduk protes saat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Sabtu 20 Agustus 2022. Gabungan massa aksi menuntut pemerintah mencabut RUU RKUHP. -(Deni/Jabar Ekspres)-

BANDUNG, RADARTASIK – Tidak hanya mahasiswa dari berbagai daerah yang memprotes Rancangan Undang-undang (RUU) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP). Aksi menolak pengesahan juga dilakukan sejumlah elemen di Bandung, Sabtu 20 Agustus 2022.

Sejumlah elemen yang turun aksi itu meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, kelompok advokasi, jaringan warga, seniman, pers mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. 

Mereka kompak memprotes disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

Massa melakukan aksi tepat di depan Gedung Sate. AJI Indonesia mengidentifikasi adanya 19 pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU RKUHP versi 4 Juli 2022.

BACA JUGA:Pentingnya Literasi Digital Bagi Generasi Z, Yosi Mokalu: Jangan Gampang Baper di Media Sosial

Ketua AJI Bandung, Tri Joko Her Riyadi menyebut, pada akhirnya aksi yang dilakukan sampai sore hari itu, yang bersamaan dengan hari lahir AJI Bandung beberapa waktu lalu, didasari keprihatinan bersama.

"Prihatin atas bergulir pembahasan dan rencana pengesahan RKUHP. Pengancam serius dalam kebebasan pers," ujar Tri seusai aksi protes di depan Gedung Sate dikutip dari radarjabar, Sabtu 20 Agustus 2022.

Dia menuturkan, kajian itu berdasarkan hasil pengkajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli dari fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratman terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022.

Menurutnya, terdapat beberapa pasal yang mengancam kebebasan Pers. Dimulai dari pasal penghinaan presiden, pasal pengadilan, dan pencamaran nama baik penjabat.

BACA JUGA:Tim Penyidik Sudah Lakukan Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J, Digelar Tertutup Wartawan Tak Boleh Mendekat

"Bahwa kesembilan belas dalam RKUHP menempatkan Pers dalam delik pidana. Itu ancaman paling besar. Karena Pers mestinya tunduk pada UU Pers," tuturnya.

Lalu, saat Pers tunduk pada aturan khusus dan istimewa tersebut, maka segala urusan Pers merujuk secara spesifik soal produk karya jurnalistik, maka tidak bisa dipidanakan.

Akan tetapi dalam rancangan RKUHP, hal demikian bakal diubah. Artinya, kata Tri, produk Pers apabila dimasukkan ke dalam delik pidana, maka kerja Pers untuk mengawal demokrasi dan kinerja pemerintah, menjadi sangat rentan.

Dia menjelaskan, jurnalis bakal menjadi takut saat meliput. Lantaran dengan mudah dipidanakan. "Kita akan sangat mungkin terbatas dan juga yang paling berbahaya sebetulnya, kehilangan sikap kritis kita," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: