Ganggu Pejalan Kaki, DPR Minta Tiang di Tengah Trotoar Dirapikan

Ganggu Pejalan Kaki, DPR Minta Tiang di Tengah Trotoar Dirapikan

SUASANA. Trotoar di Jalan H Juanda sebelah lampu lalu lintas dekat Taman Lokasana terhalang tiang listrik dan jaringan internet, Rabu (14/9/2022).-Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya -

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyoroti wajah fasilitas umum yang perlu diperbaiki oleh Pemkab Ciamis. 

Salah satunya adalah trotoar untuk pejalan kaki, baik umum atau pun penyandang disabilitas. 

Saat ini trotoar di Ciamis masih dihiasi tiang-tiang perusahaan telekomunikasi dan listrik yang berada di tengahnya. 

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, Ade Amran menyampaikan sudah ada regulasi yang mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah bagaimana disabilitas mendapatkan hak sama dan perlindungan. 

BACA JUGA:Setelah Gagal Cirebon, Sekarang Giliran Pemuda 21 Tahun di Madiun Ditangkap Tim Cyber Diduga Hacker Bjorka

“Kalau tidak salah sudah ada raperda-nya. Kalau pun belum ada raperda-nya, regulasi di atasnya yang membahas yakni Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” katanya kepada Radar, Rabu 14 September 2022.

“Kita akan evaluasi kembali, apakah sudah jadi Perda atau masih Raperda tentang Penyandang Disabilitas. Tentu, adanya regulasi tersebut supaya penyelenggaraan perlindungan terhadap disabilitas bisa terlaksana di Kabupaten Ciamis,” lanjutnya. 

Ade Amran menambahkan, “Jangan sampai di trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki, tetapi tengah-tengahnya ada tiang listrik atau pun jaringan internet.” 

“Jalan trotoar ini adalah fasilitas dan hak masyarakat menggunakannya. Jangan sampai penggunaan trotoar diserobot oleh tiang-tiang perusahaan penyedia internet demi keuntungan bisnisnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Tanggapi Permintaan Maaf Eko Kuntadhi, Ustazah Imaz Bilang Minta Minta Maafnya ke Ummat Islam

Pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis tentang izin pendirian tiang listrik atau jaringan internet, penerangan jalan umum dan lainnya. 

“Dinas terkait perlu koordinasi supaya teratur, bagaimana izin pemasangan tiang-tiang, terutama tiang dari telekomunikasi atau listrik. Mengingat saat ini perlu evaluasi dan perlu diatur, jangan sampai setiap perusahaan masing-masing satu tiang, sehingga menimbulkan tidak elok, karena di satu titik ada enam tiang,” ujarnya.

“Ini harus dibahas lebih lanjut, agar lebih praktis bisa dijadikan satu tiang saja. Supaya penempatan nyaman. Bisa dibayangkan kalau ada lima perusahaan dalam komunikasi, memiliki tiang masing-masing dipasang di trotoar. Tentunya akan menggangu trotoar dan akan bisa merusak tata ruang,” ungkapnya.

Apalagi, Ia pun pernah mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang penanganan ketika kabel komunikasi kendor dapat menggangu aktivitas masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: