DPR Protes Keras karena KPU Larang Sosialisasi Capres dan Caleg: Masa Melarang Orang Berekspresi
Ilustrasi massa kampanye. DPR protes keras karena KPU larang sosialisasi capres dan caleg sebelum penetapan dan masa kampanye. -dok.fin--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — DPR protes keras karena KPU larang sosialisasi capres dan caleg sebelum penetapan dan masa kampanye.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus protes keras atas rencana KPU larang sosialisasi capres dan caleg sebelum penetapan dan masa kampanye.
Rencana KPU larang sosialisasi capres dan caleg sebelum penetapan dan masa kampanye disepakati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," kata Guspardi Gaus, Selasa, 27 Desember 2022.
BACA JUGA: PSGC Ingin PSSI Rilis Jadwal Pertandingan Babak 8 Besar Tahun 2023
Menurut Guspardi Gaus, tak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres.
Untuk bisa menjadi caleg maupun capres, kata Guspardi Gaus, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan sudah ada mekanisme tertentu.
"Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?" kata Guspardi Gaus.
Politisi PAN ini juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Menurutnya, KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi," tambah Guspardi Gaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id