Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ada Mobil Mewah hingga Apartemen Mewah

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ada Mobil Mewah hingga Apartemen Mewah

Ilustrasi. Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ada Mobil Mewah hingga Apartemen Mewah. Foto: @Cristiano-Instagram--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Pemerintah memberikan gambaran barang mewah kena PPN 12 persen.

Itu setelah pemerintah memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen di tahun 2025. 

Hanya saja, kenaikan PPN 12 persen akan menyasar kepada barang mewah.

Adapun barang mewah yang bakal dikenakan PPN 12 persen terungkap usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Rekor Pertandingan Persebaya vs Arema FC dalam 10 Laga Terakhir, Bajul Ijo Masih Unggul

Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa kenaikan pajak 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hanya, kata Misbakhun, hanya barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN tersebut.

"Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Desember 2024 dikutip dari disway.id.

Menurut Misbakhun, barang-barang yang masuk ke dalam kategori barang mewah adalah yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

BACA JUGA: Samsung Luncurkan One UI 7 Beta, Yuk Intip Kecanggihan Fitur Galaxy AI Terbaru

Penerapan PPN di tahun 2025 sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah, sementara lainnya mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.

Maka, dengan begitu, bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, Kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, dan air bersih yang dibawah 6.600 tidak akan dikenakan PPN.

 

Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: