Senangnya, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sudah Masuk Revisi UU ASN
Benarkah honorer diangkat PNS tanpa tes? Simak baik-baik aturnya di sini!-Ist-
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Waduh senangnya, ada 6 kategori honorer akan diangkat PNS tanpa tes. Kini tinggal menunggu DPR RI siding paripurna soal Revisi Undang-Undang ASN.
Sementara itu aturan tentang 6 kategori honorer ini akan diangkat PNS tanpa tes sudah masuk ke dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pembahasan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh DPR RI untuk kemudian ditetapkan menjadi UU pada masa persidangan 2022-2023.
Seperti diketahui masa perpanjangan pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.
BACA JUGA: Hore, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Keputusan DPR
Jika draf revisi UU ASN disahkan menjadi undang-undang, maka akan menggembirakan bagi tenaga honorer, sebab tenaga honorer akan diangkat langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes!
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diatur dalam Pasal 131A Revisi Undang-Undang ASN.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pasal 131A ayat 1 seperti dilansir dari palpres.disway.id.
BACA JUGA: 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Paripurna DPR, Ayo Cek di Sini
Adapun honorer yang akan diangkat menjadi PNS haruslah memenuhi kriteria tertentu.
Salah satunya masa kerja yang paling lama.
Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.
Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.
BACA JUGA: Catat, Ini Solusi Tenaga Honorer yang Dihapuskan 2023, Masih Bisa Kerja di Instansi Pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.disway.id