Tidak Diangkat PNS, Kelompok Honorer Dialihkan Menjadi Outsourcing, Gajinya Sesuai UMP
Ada beberapa kelompok tenaga honorer tidak masuk kategori diangkat jadi PNS. Namun kelompok honorer itu dialihkan menjadi outsourcing dengan gaji sesuai UMP. Foto: dok radartasik.com--
Seperti tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.
Begitu juga dengan kelompok tenaga yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.disway.id