Tidak Diangkat PNS, Kelompok Honorer Dialihkan Menjadi Outsourcing, Gajinya Sesuai UMP

Tidak Diangkat PNS, Kelompok Honorer Dialihkan Menjadi Outsourcing, Gajinya Sesuai UMP

Ada beberapa kelompok tenaga honorer tidak masuk kategori diangkat jadi PNS. Namun kelompok honorer itu dialihkan menjadi outsourcing dengan gaji sesuai UMP. Foto: dok radartasik.com--

Pun dengan 1.817.395 tenaga honorer telah menyerahkan surat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Terdapat tenaga honorer yang belum menyertakan SPTJM sehingga membuat data para tenaga honorer tidak diakui.

Adapun 7 kategori honorer dihapus 2023 sebagai berikut : 

1. Satuan pengamanan

2. Pengemudi

3. Tenaga kebersihan

4. Masa kerja 1 tahun

5. Usia di bawah 20 tahun

6. Usia di atas 56 tahun

7. Tidak ada keterangan ijazah

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya.

Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," jelasnya.

Di sisi lain, Suharmen menjelaskan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

Hal ini mengingat, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id