Kebijakan Cleansing Guru Honorer oleh Dinas Pendidikan Jangan Asal Diterapkan

Kebijakan Cleansing Guru Honorer oleh Dinas Pendidikan Jangan Asal Diterapkan

Ilustrasi honorer. istimewa-tangkapan layar ponsel--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengkritik kebijakan cleansing guru honorer yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. 

Kebijakan ini merupakan respons atas temuan BPK terkait pengangkatan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa guru honorer yang digaji melalui BOS harus memenuhi syarat tertentu, seperti bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum menerima tunjangan profesi guru. 

Untuk penerbitan NUPTK, guru harus mendapatkan rekomendasi dari Disdik. Namun, Plt. Kadisdik Budi Awaluddin menyatakan bahwa sejak 2017, Disdik tidak pernah melakukan pengangkatan guru honorer.

BACA JUGA:Rencana Relokasi PKL di Kabupaten Garut Batal, Penlok Parkir Tetap Ada

Akibatnya, guru honorer yang mengalami cleansing diduga diangkat langsung oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi Disdik, yang dianggap melanggar aturan dan menjadi alasan dilakukan penataan guru honorer. Namun, beberapa guru yang terdampak mengaku telah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.

Dede Yusuf meminta Kemdikbudristek untuk memfasilitasi pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan masalah ini. 

"Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta," tegas Dede dalam keterangan tertulis kemarin Jumat, 19 Juli 2024. 

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini juga meminta semua pihak, termasuk Pemda dan BPK, duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang diberhentikan.

BACA JUGA:Ditinggal Sebentar di Depan Warung, Motor Matic Pemuda Kota Banjar Raib Dicuri

Selain itu, diketahui sejumlah sekolah mengalami kekurangan tenaga pendidik bahkan sebelum kebijakan cleansing ini diterapkan. 

Dede mengingatkan agar Disdik turun ke lapangan untuk mengetahui alasan sekolah mengangkat guru honorer tanpa berkonsultasi dengan Disdik.

"Disdik harus mencari tahu mengapa sekolah-sekolah mengangkat guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah," terang Dede.

Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini sangat penting agar proses belajar peserta didik tidak terganggu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: