Pemerintah Kota Tasikmalaya Tunggu Keputusan Pusat Terkait Penuntasan 'Cleansing' Honorer
Ilustrasi honorer. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota Tasikmalaya bersiap menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait penuntasan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tenaga harian lepas dan honorer harus diselesaikan paling lambat 31 Desember mendatang.
Tindakan 'cleansing honorer' yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadi peringatan bagi para tenaga harian lepas di daerah lain, termasuk Kota Tasikmalaya yang khawatir akan nasib mereka jika harus berhenti bekerja.
Ketua Forum Bersama Guru Honorer (FBGH) Kota Tasikmalaya, Neng Rohani SPd, mengungkapkan bahwa kuota untuk PPPK 2024 telah dipastikan. Para tenaga honorer harus kembali berkompetisi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
BACA JUGA:Cara Polisi di Kabupaten Tasikmalaya Menindak Pelanggaran Lalu Lintas saat Operasi Patuh Lodaya 2024
"Kalau guru belum ada informasi ada yang mengalami hal serupa. Mudah-mudahan tidak ada," kata Neng Rohani kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Kamis 18 Juli 2024.
Kota Tasikmalaya telah mengajukan 140 formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 31 Januari lalu.
Formasi tersebut dinyatakan final dan tidak bisa diganggu gugat, karena telah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, menyatakan akan berusaha agar tidak ada pemberhentian massal pada non ASN.
BACA JUGA:Rencana Penertiban PKL di Alun-Alun Dadaha Tasikmalaya, Upaya Pemerintah Menata Kota
"Di UU Nomor 20 tahun 2023 mengatur manajemen ASN, kemudian dibuat peraturan pemerintahnya tentang penuntasan non ASN. Kita tidak ingin ada pemberhentian itu. Diusahakan tidak ada," tutur Gun Gun.
Ia menjelaskan bahwa, sesuai ketentuan KemenPAN-RB, tenaga non ASN yang masuk ke data Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih akan dibiayai anggaran pada tahun 2024.
"Nah, beberapa kali Menteri PAN-RB menyampaikan bahwa akan ada kebijakan untuk non ASN. Itu akan diatur dalam peraturan pemerintah tentang manajemen ASN. Bagaimana mekanismenya, kita masih menunggu," jelasnya.
Terdapat 1.662 honorer di Kota Tasikmalaya, jumlah tersebut tidak termasuk pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Data tersebut telah diserahkan ke pusat dan menunggu hasil proses yang dilakukan seiring dengan proses CPNS dan PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: