Senangnya, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sudah Masuk Revisi UU ASN

Senangnya, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sudah Masuk Revisi UU ASN

Benarkah honorer diangkat PNS tanpa tes? Simak baik-baik aturnya di sini!-Ist-

Sesuai draft revisi UU ASN, dikutip dari kanal YouTube TPMDS dalam video yang berjudul "Sah! Kabar Gembira RUU ASN Direvisi Non ASN Diangkat Secara Langsung PNS PPPK", Rabu, 30 November 2022, bahwa terdapat 6 kategori honorer akan diangkat PNS:

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif

3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan

BACA JUGA: Waduh, 7 Kategori Honorer Akan Dihapus 2023, Ini Ada Solusi untuk Mereka, Ayo Cek di Sini

4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian

6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian 

Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.

BACA JUGA: Gareth Southgate: Lawan Perancis Jadi Ujian Terbesar Singa Muda Inggris

Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi pasal 131A ayat 5.

Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai honorer diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat. 

Hal tersebut tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6.

BACA JUGA: Tragis, Detik-Detik Bus Semeru Terjun ke Jurang, 7 Orang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id