UMK Kota Tasik 2023 Naik, Besarannya Ada Tiga Usulan

UMK Kota Tasik 2023 Naik, Besarannya Ada Tiga Usulan

Pertemuan perwakilan serikat pekerja, Disnaker Kota Tasik dan Apindo Kota Tasik membahas UMK 2023, Selasa 29 November 2022.-muhamad hasbi/radar tv-radartasik.disway.id

BACA JUGA:ASUS Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Fresh Graduate dan Penempatan di Tasikmalaya

"Sementara Kemenaker 7 persenan. Tapi kita terima sajalah yang penting dunia usaha kondusif, hanya jangan lupa di depan kita akan banyak PHK. Sekarang BKL mulai PKL, PT Sansan mulai ancang-ancang. Itu kan yang tidak kita harapkan bersama, karena menyangkut kondusivitas usaha," tambahnya.

Sedangkan Ketua DPC SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi mengatkan, pihaknya jelas menolak Permenaker Nomor 18 tahun 2022 karena masih merujuk pada ciptakerja. 

"Kita punya usulan sendiri. Alpa itu tak ada dasar akademis dalam hitungan Permenaker. Kami tuntut itu inflasi dan pertumbuhan saja. Usulan kami ya 9,69 persen kenaikannya. 2 Bola panas kini ada di Pj Wali Kota," katanya.

Pihaknya berharap, Pj Wali Kota Tasikmalaya bisa mengabaikan Permemenaker dan mengakomodir usulan serikat pekerja yang kondisional. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Azilfa Medika untuk Penempatan di Tasikmalaya, Syaratnya Pendidikan SMA dan D3

Inflasi, kenaikan BBM, kalau merujuk permenaker kayaknya kurang layak. Setidaknya 9,69 persen apalagi bisa lebih yang cock. Kita harap Pak Pj rekomkan ke Gubernur usulan hitungan dari kita," harapnya. 

Berikut Ini Tiga Usulan UMK Kota Tasik 2023; 

9,69 persen Permenaker 18 tanpa alpa (usulan serikat pekerja)

7,19 persen Permenaker 18 (usulan pemerintah)

3,77 persen PP 36 (usulan Apindo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: