UMK Kota Tasik 2023 Naik, Buruh Berharap Segera Final, Besarannya?
Ketua DPC SPSI Kota Tasik, Yuhendra Efendi (pakai kacamata) bersama rekan-rekan buruh.-Istimewa-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dewan Pengupahan Kota (DPK) bersama para buruh masih membahas jumlah persentase Upah Minimum Kota Tasikmalaya.
Pertemuan yang akan dilakukan beberapa pekan lalu, ternyata batal dilakukan. Ini karena munculnya Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Soal UMK belum final kang. Waktu kemarin mau kumpul rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) batal," ujar Ketua Ketua DPC SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi, Senin 28 November 2022.
"Pertemuan waktu itu batal dikarenakan ada info aturan baru yang akan diterapkan Kemennaker. Eh ternyata benar info itu, soalnya pihak Disnaker mengundurkan agenda rapatnya," sambungnya.
BACA JUGA:UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4.900.798, Andriansyah Sebut Sudah Sesuai Permenaker
BACA JUGA:Akhirnya, Sudah Resmi UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp 1.986.670,17, Cek UMK di Jabar Saat Ini
Aturan baru itu, terang dia, adalah Permennaker Nomor 18 tahun 2022 yang muncul pada tanggal 16 November kemarin. Maka, otomatis pihaknya menunggu hasil rapat dari Pemprov Jabar yang akan menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Nah mungkin saat rapat di kita nanti, kalau bisa langsung pleno. Karena kalau melihat dari Permenaker 18 ini, sudah ditentukan angka-angkanya. Paling nanti yang jadi perdebatan nilai alpa," terangnya.
Nilai alpha ini mengapa jadi perdebatan di rapat daerah masing-masing, karena rumusan penyesuaian UMK yaitu berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan kali alpa.
"Jadi alpa ini asumsi tingkat pengangguran dan lapangan pekerjaan di daerah. Tapi angkanya kan semu. Kita tak bisa dapat angka yang pasti atau mutlak di sana," bebernya.
BACA JUGA:UMK Tasikmalaya 2023 Naik, SBSI Kukuh Usul 12 Persen Kenaikan, Gubernur: Intinya Ada Kenaikan
Dia menambahkan, nilai alpa ini juga dibatasi. Hanya 0,1 sampai 0,30. Kalau melihat dari Permenaker 18 ini kenaikannya di Kota Tasik jika bisa diperjuangkan maksimal alpanya 0,30.
"Berarti kenaikannya (UMK Kota Tasik 2023 Naik) bisa 7,88 persen. Tapi kalau dibandingkan dengan PP 36 ya, jauh lebih baik Permenaker, walaupun belum sesuai dengan harapan kita," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: