UMK Kota Tasik 2023 Naik, Besarannya Ada Tiga Usulan
Pertemuan perwakilan serikat pekerja, Disnaker Kota Tasik dan Apindo Kota Tasik membahas UMK 2023, Selasa 29 November 2022.-muhamad hasbi/radar tv-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pleno Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tasikmalaya untuk menentukan kenaikan UMK Kota Tasik 2023 telah tuntas, meski besarannya ada tiga usulan.
Alasan ada tiga usulan dalam menentukan kenaikan UMK Kota Tasik mengingat ketiga unsur DPK perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak menemukan kesepatan mengenai besaran kenaikan UMK.
Akhirnya, ketiganya mengusulkan usulan kenaikan UMK Kota Tasik diserahkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah. Nantinya keputusan Pj akan dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat.
"Hasil rapat DPK ada 3 usulan yah. (Rapat) diikuti unsur pemerintah, serikat pekerja dan Apindo," ujar Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi yang ditemui usai rapat DPK di kantornya, Selasa 29 November 2022.
BACA JUGA:Pasti Naik, Tiga Opsi Usulan UMK Kota Banjar 2023, Cek Disini
"Usulan penetapan UMK diakomodir semua dengan berbeda-beda persentasenya. Pemerintah mengikuti Permenaker nomor 18 tahun 2022," sambungnya.
Sedangkan Apindo masih mengajukan menggunakan PP nomor 36 tahun 2021. Sedangkan usulan serikat buruh mengacu pada penghitungan Permenaker Nomor 18 tetap tak menggunakan alpa.
"Usulan kita ini hasilnya nanti ditentukan oleh pak Wali Kota. Kemudian nanti penetapannya oleh Gubernur. Jadi belum ditetapkan berapa keputusannya. Kita baru usulan-usulan saja. Jadi usulannya berbeda-beda dari 3 unsur DPK ini," terangnya.
Usulan ini sudah jadi kesepakatan DPK di rapat tadi. Karena yang akan menetapkannya adalah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Fasentro Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Pendidikan Minimal SMA, Fresh Graduate Boleh Melamar
"Jadi di berita acaranya juga kesepakatan usulan untuk penetapan UMK nanti ditandatangani oleh Pak Wali Kota kemudian diusulkan ke Gubernur," bebernya.
Hal senada dituturkan Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Soeryaman. Kata dia, rapat DPK ini bukan untuk menyepakati besaran UMK karena masing-masing unsur ada keyakinan, serta memiliki acuan dan penghitungan sendiri.
"Ternyata diakomodir Pemkot agar ketiganya diusulkan. Artinya ini Insya Allah akan sama diseluruh Jabar. Bahwa Apindo tetap menolak kalau pakai Permenaker. Karena seolah Permenaker kalahkan UU. Kan gak bisa gugurkan regulasi hirarki lebih atasnya," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya mengusulan kenaikan UMK Kota Tasik 2023 sesuai PP 36 di angka 3,7 persen atau kalau dibulatkan secara maksimal 4 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: