Alhamdulillah, UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik, Sepakat 7,44 persen Ditetapkan 7 Desember

Alhamdulillah, UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik, Sepakat 7,44 persen Ditetapkan 7 Desember

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, H. Omay Rusmana M.Si-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – UMK di Kabupaten Tasikmalaya berbeda dengan usulan UMK Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar yang masih belum Final. Usulan kenaikan UMK 2023 di Kabupaten Tasikmalaya sebesar 7.44 persen telah disepakati tinggal ditetapkan 7 Desember nanti.

Dengan usulan kenaikan di 2023 sebesar 7.44 persen, UMK Kabupaten Tasikmalaya, nilainya menjadi Rp 2.499,954,13. 

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya H. Omay Rusmana M.Si mengutarakan, hasil pleno yang dilaksanakannya bersama Dewan Pengupahan, Apindo dan buruh, akhirnya menemukan kesepakatan. Meski dalam pengajuannya bertolak belakang antara Apindo, dan buruh. 

"Pihak Apindo ingin menggunakan PP 36 2021, kalau seandainya kami pakai PP 36, jatuhnya sedikit, hanya Rp57.000 sedangkan pihak buruk ingin naik di atas permenaker 12 persen jatuhnya hampir Rp300.000-an," kata dia.

BACA JUGA:UMK Kota Tasik 2023 Naik, Besarannya Ada Tiga Usulan

Dengan kenikan itu, UMK di Kabupaten Tasikmalaya naik sebesar 7,44 persen atau Rp173.182. Itu berarti UMK menjadi Rp2.499.954.

Sebelumnya UMK di Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772. Berdasarkan permenaker bahwa kenikan UMK di setiap daerah itu maksimal 10 persen. 

"Saya sebagai pemerintah, dasarnya apa dulu? Seperti sekarang, Serikat Buruh ingin 12 persen karena ternyata mereka menghitung inflasi ditambah laju pertumbuhan ekonomi, itu tidak mungkin, maksimalanya kan kata Kementerian Tenagakerja 10 persen," kata Omay.

Perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah yakni laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, alpha juga berpengaruh.

BACA JUGA:Pasti Naik, Tiga Opsi Usulan UMK Kota Banjar 2023, Cek Disini

Di Permenaker 18 sudah dirumuskan. Ada alphanya dimana alpha adalah penyerapan tenaga kerja terhadap pencari kerja. "Timbulah persentase. Kalau tidak salah penyerapannya itu 15 persen," kata dia.

Ditambah lagi pengaruh produktivitas dari perusahaan. Produktivitas perusahaan punya target yang ternyata tidak tercapai. 

“Jadi keinginan buruh tidak bisa kami penuhi yang sebesar 12 persen itu. Alhamdulillah kemarin waktu pleno sepakat kenaikan 7,44 persen ini, baik dari pihak Apindo maupun buruh," kata Omay.

Pada prinsipnya pihaknya akan mengakomodir semua pihak, nanti yang menentukan adalah Provinsi Jawa Barat.Termasuk Bupati juga akan memberi masukan perihal keinginan dari kedua belah pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: