Tenang, Besok SPSI dan Dewan Pengupahan Kota Tasik Rapat Bahas Upah Minimum Naik 2023

Tenang, Besok SPSI dan Dewan Pengupahan Kota Tasik Rapat Bahas Upah Minimum Naik 2023

Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi (pakai kacamata) bersama para buruh. dok fb SPSI Kota Tasikmalaya.-Istimewa-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi menyampaikan bahwa hingga Rabu 16 November 2022 siang, belum ada penentuan berapa kisaran atau besaran upah minimum naik.

SPSI dan Dewan Pengupahan Kota (DPK), sebut dia, khusus untuk UMK Kota Tasikmalaya sampai saat ini belum ada rapat bersama.

“Agendanya besok (rapat). Mungkin karena keterkaitan dengan Pak Kadisnakernya kan pensiun dan baru kemarin-kemarin dilantik penggantinya. Ya kita memahami hal itu," paparnya.

“Terkait dengan UMK itu sendiri, ya kita jujur kalau melihat dari informasi yang beredar, pemerintah masih tetap memaksakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai pedomannya," sambungnya.

BACA JUGA:Mantap, 7 Daerah dengan Upah Minimum di Atas Rp 3 Juta di Jabar, Apakah Tasikmalaya Ada? Ayo Cek di Sini

Seandainya penentuan UMK Kota Tasikmalaya berpedoman kepada PP 36, kata dia, serikat pekerja bakal menolaknya.

"Karena, PP 36 itu turunan dari Undang-Undang (UU) Ominbuslaw. Sedangkan UU Omnibuslaw ini menurut MK ditangguhkan bersyarat. Jadi tidak boleh dulu untuk mengeluarkan turunan-turunan yang sifatnya berpengaruh banyak," terangnya.

Pihaknya menganggap bahwa PP 36 ini tak bisa diberlakukan. Hanya saja, pihaknya menilai pemerintah pusat dan daerah masih memaksakan penggunaan PP 36 tersebut.

"Kami, berupaya melalui pimpinan pusat dan provinsi untuk melobi mencoba atau bagaimana caranya untuk ke daerah-daerah tak berpedoman kepada PP 36 itu," tegasnya.

BACA JUGA:Pasti, Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Besarannya Masih Belum Muncul, Ini Kata Kang Emil dan Pak Uu

Seandainya masih dipaksakan, tambah dia, pihaknya akan menolak. "Dan kami tak akan menerimanya, apalagi menandatangani kesepakatan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa upah minimum naik 2023. Termasuk upah minimum Jawa Barat naik 2023. 

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan bahwa upah minimum Jawa Barat naik 2023.

Saat ditanya apakah upah minimum kabupaten/kota alias UMK Jawa Barat 2023 ada kenaikan atau tidak? Uu Ruzhanul Ulum menjawab singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: