Wow, Gaji Honorer Bisa Lebih Rp 4 Juta, Ini Daftar Gaji Outsourcing 2023 di Masing-Masing Provinsi

Wow, Gaji Honorer Bisa Lebih Rp 4 Juta, Ini Daftar Gaji Outsourcing 2023 di Masing-Masing Provinsi

Ilustrasi. Gaji honorer bisa lebih Rp 4 juta. Foto: dok radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah akan menuntaskan honorer 2023 untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Namun, tidak semua honorer akan menjadi PPPK tahun 2023. Ada beberapa kategori honorer yang tak diangkat jadi ASN atau PPPK.

Beberapa kategori honorer yang tidak masuk kategori diangkat ASN PPPK yaitu satpam, sopir, hingga petugas kebersihan lainnya.

Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan tenaga honorer tidak masuk kategori diangkat jadi PNS dialihkan tenaga outsourcing. Dengan demikian ke depannya, gaji honorer bisa lebih Rp 4 juta.

BACA JUGA: Hore, Daftar 5 Bansos Bakal Cair 2023, Senangnya Para Pelajar Akan Dapat Bantuan Sosial

Namun, kelompok tenaga honorer yang tak diangkat jadi PPPK tidak harus bersedih hati. 

Karena, khusus outsourcing instansi pemerintah, sistem pengupahannya akan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Dengan kata lain, jika selama ini gaji honorer di bawah standar UMR atau UMP, kebijakan nanti tentunya akan sesuai UMP. 

Saat ini, Dewan Pengupahan di daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

BACA JUGA: Sudah Resmi UMK di Jateng 2023 Naik, Ini Daftar UMK 35 Daerah di Jawa Tengah 2023, Cek Ya

Dari daftar UMP 2023, seluruh daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan rata-rata 7 persen.

Dengan demikian, nanti gaji gaji satpam di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dari tenaga honorer yang tidak diangkat PNS ini bisa mecapai Rp4.901.798 per bulan. Itu sesuai dengan UMP DKI Jakarta tahun 2023.

Sementara itu besaran UMP di setiap daerah tentu berbeda, hal ini sesuai dengan rapat pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan.

Seperti diketahui, Besaran UMP ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id